Rabu, 05 Januari 2011

Perubahan mekanisme

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2011 dipastikan akan membuat pihak sekolah kebingungan mencari dana talangan.

Pasalnya, dana BOS yang sebelumnya disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), kini disalurkan langsung ke rekening sekolah melalui ke kas daerah dengan mengikuti mekanisme AP BD.Yang menjadi masalah,APBD di sejumlah daerah segera disahkan, tapi dana BOS belum masuk ke dalam alokasi APBD murni 2011. Kabid Monbang Disdik Kota Semarang Nana Storada mengatakan, kondisi tersebut membuat sejumlah pihak termasuk sekolah kebingungan dengan adanya mekanisme baru tersebut. “Saat disosialisasikan oleh pihak Kemendiknas di Bandung beberapa waktu lalu, banyak yang keberatan. Sebab, perubahan mekanisme tersebut dinilai terlambat karena sejumlah daerah sudah melakukan pembahasan APBD atau bahkan sudah ada yang melakukan pengesahan,”ujarnya kemarin.

Dana BOS yang sebelumnya dianggarkan melalui anggaran Kemendiknas dipindahkan ke dana penyesuaian. Dana BOS tersebut disalurkan langsung dari Kas Negara ke Kas Daerah, kemudian disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan mengikuti mekanisme APBD. ”Perubahan mendasar hanya ada pada mekanisme penyaluran saja dan tidak mengubah prinsip pengelolaan dana BOS di sekolah. Meski demikian, untuk kewenangan BOS tetap berada di sekolah. BOS tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar BOS dan penggunaannya tetap harus berpedoman pada panduan Kemendiknas” katanya. Adanya pengalihan mekanisme penyaluran tersebut, bukan berarti kewajiban pemerintah daerah menyediakan BOSDA atau dana pendamping BOS hilang.

Pemda tetap harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS kabupaten/kota, termasuk monitoring dan evaluasi. Sementara untuk sekolah swasta dana BOS dapat langsung disalurkan melalui dana hibah ke sekolah. Namun,untuk sekolah negeri harus disalurkan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Ahmadi mengungkapkan,dengan adanya perubahan mekanisme tersebut,pemkot diminta segera mencari jalan keluar.Sebab,APBD 2011 sudah segera disahkan.“Agar sekolah tidak kesulitan dan nomboki (menambahi) biaya operasionalnya, pemkot perlu segera mencari jalan keluarnya,”paparnya. Dia berharap pemkot dapat mempertanyakan kejelasan ini kepada Kemendiknas.

Apa ada aturan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang bisa menggunakan dana itu.Jika masuk dalam APBD, BOS tahun ini dimungkinkan baru dapat pada tahun anggaran 2012. “Melalui anggaran perubahan 2011 ini pun belum tentu bisa masuk. Aturannya ini yang perlu dicari sebagai cara lain. Sebab, BOS sifatnya adalah dana hibah,”ungkapnya.